Jamaah bersama imam yang bacaannya buruk
Kalau kita sholat berjamaah, kadang ada imam yang bacaannya sangat burut, panjang pendeknya, dan kadang juga salah ayat alias ayatnya campur-campur, bagaimana kita sebagai makmum harus bersikap? apakah sholat kita tetap sah ?
Dalam Islam, shalat berjamaah tetap sah meskipun imamnya memiliki bacaan Al-Qur’an yang tajwidnya kurang baik, selama tidak sampai merusak makna bacaan.
🔹 Beberapa ketentuan ulama:
-
Jika kesalahan bacaan tidak mengubah makna (misalnya panjang-pendek, dengung, atau makhraj kurang tepat), maka shalat tetap sah. Makmum tetap boleh bermakmum kepada imam tersebut.
-
Jika kesalahan bacaan sampai merusak makna (misalnya mengganti huruf sehingga arti ayat berubah), maka shalat berjamaah bisa bermasalah. Dalam kondisi ini, sebaiknya yang jadi imam adalah orang yang lebih baik bacaannya.
-
Berdasarkan hadis Nabi ﷺ: “Yang berhak menjadi imam shalat suatu kaum adalah yang paling baik bacaannya terhadap Kitabullah.” (HR. Muslim). Artinya, jika ada pilihan, lebih utama menunjuk imam yang bacaan Al-Qur’annya lebih benar.
-
Namun jika dalam suatu tempat tidak ada orang yang bacaannya baik, shalat dengan imam yang ada tetap sah.
👉 Kesimpulannya: shalat bermakmum kepada imam dengan bacaan tajwid buruk tetap sah selama tidak merusak makna. Akan tetapi, yang lebih utama adalah memilih imam dengan bacaan yang paling baik agar shalat lebih sempurna.